Author: Unknown
•20.56


Konsep Pembiayaan
Diajukan sebagai tugas makalah kelompok untuk memenuhi
mata kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syariah






Disusun Oleh:
1.      Abiyunardo
2.      Wida Yusari (13631057)
3.      Aprian Wisnu

EPI4 B

Dosen Pengampu:
Hendrianto. MA

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
SKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN CURUP)
2015
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya, maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Konsep pembiayaan

Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas  kelompok mata kuliah “Manajemen Pembiayaan Bank Syariah”.

Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.




Curup, September 2015



Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Dengan sedemikian berkembangnya perekonomian suatu Negara. Semakin meningkat pula permintaan/kebutuhan pendanaan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Nemun, dana pemerintah yang bersumber dari APBN sangat terbata suntuk menutup kebutuhan dana di atas, karenanya pemerintah menggandeng dan mendorong pihak swasta untuk ikut serta berperan dalam membiayai pembangunan potensi ekkonomi bangsa. Pihak swastapun, secara individual maupun kelembagaan, kepemilikan dananya juga terbatas untuk memenuhi operasional dan pengembangan usahanya. Dengan keterbatasan kemampuan financial lembaga Negara dan swasta tersebut, maka perbankan nasional memegang peranan penting dan strategis dalam kaitannya penyediaan permodalan sector-sektor produktif.
Bank sebagai lembaga perantara jasa keuangan, yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, diharapkan dengan dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta atau Negara).
Indonesia sebagai Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, telah lama mendambakann kehadiran sestem lembaga keuangan yang sesuai tuntutan kebutuhan tidak sebatas financial namun juga tuntutan moralitasnya. System bank mana yang dimaksud adalah perbankan yang terbebas dari praktik bunga.
System Bank bebas bunga atau disebut pula bank Islam atau bank syariah, memang tidak khusus diperuntukkan untuk sekelompok orang namun guna melayani masyarakat banyak tanpa membedakan keyakinan yang dianut.

B.      Rumuan masalah
1.      Apakah pengertian dari pembiayaan?
2.      Bagaimana sejarah pembiayaan?
3.      Mengapa mempelajari pembiayaan?
4.      Apakah landasan hukum pembiayaan?
5.      Apakah tujuan dan fungsi dari pembiayaan?

C.     Tujuan
1.      Mengetahui dan memahami pengertian dari pembiayaan.
2.      Mengetahui dan memahami sejarah dari pembiayaan.
3.      Mengetahui dan memahami tujuan mempelajari pembiayaan.
4.      Mengetahui dan memahami landasan hukum dari pembiayaan.
5.      Mengetahui dan memahami tujuan dan fungsi pembiayaan.


D.     

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian pembiayaan
Pembiayaan atau financing yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
Dalam kaitannya dengan pembiayaan pada perbankan syariah atau istilah teknisnya disebut sebagai aktiva produktif. Menurut ketentuan Bank Indonesia aktiva produktif adalah penanaman dana Bank Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, qard, piutang, surat berharga syariah, penyertaan modal, serta sertifikat wadi’ah Bank Indonesia.[1]
Istilah pembiayaan pada intinya berarti I Believe, I Trust (saya percaya atau saya menaruh kepercayaan). Dengan demikian  pengertian pembiayaan adalah:
1.      Penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu ekonomi yang sama di kemudian hari. 
2.      Suatu tindakan atas dasar perjanjian yang dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa (prestasi dan kontra prestasi) yang keduanya dipisahkan oleh unsur waktu. 
3.      Pembiayaan adalah suatu hak, dengan hak mana seseorang dapat mempergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu tertentu dan atas pertimbangan tertentu pula.[2]
Penyaluran dana adalah transaksi penyediaan dana dan atau barang serta fasilitas lainnya kepada nasabah yang tidak bertentangan dengan syariah islam dan standar akuntansi perbankan syariah, serta tidak termasuk jenis penyaluran dana yang dilarang menurut ketentuan Bank Indonesia.[3]
B.     Sejarah lembaga pembiayaan
Dimulai sejak tahun 1974, berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu: Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan RI tanggal 7 Februari 1974, tentang “Perizinan Usaha Leasing”.
a.       Tahun  1984 : Perusahaan Leasing berjumlah 48 perusahaan
b.      Tahun 1988 : Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 menjelaskan Pengertian mengenai Lembaga Pembiayaan.

Kaitan “Pembiayaan” dalam lingkup yang lebih luas dikenal dengan istilah umum”Perkreditan” dimana pada awal timbulnya kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “credere” yang mempunyai arti kepercayaan”. Disebut demikian karena pada awalnya kredit ini dilakukan berdasarkan kepercayaan dari pemilik dana pada pihak yang memerlukan dana. Dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi maka sarana penyediaan dana yang dibutuhkan masyarakat perlu lebih diperluas sehingga peranannya sebagai sumber dana pembangunan makin meningkat. Dalam hal ini dipandang perlu oleh pemerintah dalam pembangunan dan dukungan hukum yang lebih berkualitas, beberapa Keputusan Presiden yang dicabut / diganti sampai Peraturan Presiden yang berlaku saat ini tentang Lembaga Pembiayaan , sebagai berikut :
a.       Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 ( dicabut )
b.      Keputusan  Presiden  Nornor  61  Tahun  1988 (dicabut )
c.       Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009.[4]

C.     Tujuan mempelajari pembiayaan
D.    Landasann hukum pembiayaan

E.     Tujuan pembiayaan
Secara umum tujuan pembiayaan dibedakan menjadi dua kelompok yaitu: tujuan pembiayaan untuk tingkat makro, dan tujuan pembiayaan untuk tingkat mikro. Secara makro pembiayaan bertujuan untuk:
1.      Peningkatan ekonomi umat, artinya: masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya pembiayan mereka dapat melakukan akses ekonomi. Dengan demikian dapat meningkatkan taraf ekonominya.
2.      Tersedianya dana bagi peningkatan ussaha, artinya: untuk pengembangan usaha membutuhkan dan tambahan. Dana tambahan ini dapat diperoleh melakukan aktivitas pembiayaan.
3.      Meningkatkan produktivitas, artinya: adanya pembiayaan memberikan peluang bagi masyarakat usaha mampu meningkatkan daya produksinya. Sebab upaya produksi tidak akan dapat jalan tanpa adanya dana.
4.      Membuka lapangan kerja baru, artinya: dengan dibukanya sector usaha melalui penambahan dana pembiayaan, maka sector usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja.
5.      Terjadi distribusi pendapatan, artinya: masayarakat usaha produktif mampu melakukan aktivitas kerja, berarti mereka akan memperoleh pendapatan dari hasil usahanya.

Adapun secara mikro, pembiayaan diberikan dalam rangka untuk:
1.      Upaya memaksimalkan laba. Setiap usaha yang dibuka memiliki tujuan tertinggi, yaitu menghasilkan laba usaha. Untuk mendapatkan laba maksimal mak mereka membutuhkan dukungan dana yang cukup.
2.      Upaya meminimalkan resiko. Usaha yang dilakukan agar mampu menghasil;kan laba maksimal, maka pengusaha harus mampu meminimalkan resiko yang mungkin timbul. Resiko kekurangan modal usaha dapat diperoleh melalui tindakan pembiayaan.
3.      Pendayaguanaan sumber ekonomi. Sumber daya  ekonomi dapat dikembangkann dengan melakukan mixing antara sumberdaya alam dengan sumber daya manusia serta sumber daya modal.
4.      Penyaluran kelebihan dana. Dalam kehidupan masyarakat ini ada pihak yang memiliki kelebihan dana sementara ada pihak yang kekurangan. Dalam kaitannya dengan masalah dana, maka mekanisme pembiayaan dapat menjadi jembatan dalam pemyeimbang dan penyaluran kelebihan dana dari pihak yang kelebihan kepadapihak yang kekurangan dana.[5]

F.      Fungsi pembiayaan
Sesuai dengan tujuan pembiayaan sebagaimana di atas, pembiayaan secara umum memiliki fungsi:
1.      Meningkatkan daya guna uang
Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dann deposito. Uanng tersebut dalam presemtase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produktivitas.
2.      Meningkatkan daya guna barang
·         Produsen dengan bantuan pembiayaan bank dapat mengubah bahan mentah menjadi bahan jadi utility dari bahan tersebut meningkat.
·         Produsen dengan bantuan pembiayaan dapat memindahkan barang dari suatu tempat yang kegunaannya kurang ke tempat yang lebih bermanfaat.
3.      Meningkatkan peredaran uang
Melalui pembiayaan, peredaran uang kartal maupun giral akan lebih berkembang oleh karena pembiayaan menciptakann suatu kegairhan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambah.
4.      Stabilitas ekonomi
Dalam ekonomi yangkurang sehat, langkah-langkah stabilitasi pada dasarnya diarahkan pada usaha-usaha untuk antara lain:
-             Pengendalian inflasi
-             Peningkatan ekspor
-             Rehabilitasi prasarana
-             Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat untuk menekan arus inflasi dan terlebih-lebih lagi untuk usaha pembangunan ekonimi maka pembiayaan bank memegang peranan paling penting.
5.      Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Para usahawan yang memperoleh pembiayaan tentusaja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara komulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan lagi ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus-menerus.[6]







BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan, seperti Bank Syariah kepada nasabah. Dalam kondisi ini arti pembiayaan menjadi sempit dan pasif.
  Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
  1. Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
  2. Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional
  1. karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
4.      Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
Lembaga pembiayaan mempunyai peranan yang lebih penting, yaitu sebagi salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan perekonomian nasional disamping peran tersebut diatas, lembaga pembiayaan juga mempunyai peran penting dalam hal pembangunan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga pembiayaan ini diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah satu faktor yang umum dialami yaitu faktor permodalan.

DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, 2005,  Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: Unit Penerbit Dan Percetakan
Muhammad, 2008, Model-Model Akad Pembiayaan Di Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta
http://destrianti-daloma.blogspot.com/2012/06/tugas-kelompok-iv-makalah-lembaga.html(07/09/2015)


[1] Muhammad, 2005,  Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: Unit Penerbit Dan Percetakan, hlm.16-17
[2] http://www.kajianpustaka.com/2014/02/pengertian-unsur-tujuan-jenis-pembiayaan.html(07/09/2015)
[3] Muhammad, 2008, Model-Model Akad Pembiayaan Di Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.hlm.46
[4] http://destrianti-daloma.blogspot.com/2012/06/tugas-kelompok-iv-makalah-lembaga.html(07/09/2015)
[5] Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, op.cit,. hlm. 17-18
[6] Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, op.cit,. hlm. 19-21
|
This entry was posted on 20.56 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

1 komentar:

On 12 April 2018 pukul 22.48 , Kisah sukses mengatakan...

KISAH CERITA SUKSES SAYA DAPAT MODAL USAHA DARI KOPERASI GLOBAL NUSANTARA JAKARTA
Ketua koperasi global nusantara atas nama bpk drs.h. riswandi.s.e no hp beliau 0853-2174-0123

asalamualaikum saya ingin berbagi cerita kisah sukses saya terima modal usaha dari KOPERASI GLOBAL NUSANTARA yang beralamat'kan di GEDUNG PLAZA SENAYAN JAKARTA lantai 2 A5, Perkenl'kan saya atas nama RIDWAN merupakan pengusaha furnitur yang juga anggota KOPERASI GLOBAL NUSANTARA. Pada awalnya saya bekerja di Jepara selama 2 tahun sebagai pengrajin furnitur, namun sejak 3 tahun belakangan ini, saya mengelola usaha furniturnya sendiri di Pati. Saya memulai usaha ini dengan modal yang terbatas serta gudang kecil dan 8 karyawan. Seiring dengan semangat dan konsistensi kualitas produk ini, saya memiliki cita-cita untuk mengembangkan usaha ini. Sehingga beberapa bulan yang lalu saya ketemu pengusaha sukses yang di sebut bpk H BUDIMAN, Alhamdulillah setelah
saya terbuka dari masalah saya yang lagi terbentur di modal usaha, alhamdulillah beliau memberikan no hp ketua KOPERASI GLOBAL NUSANTARA BELIAU ATAS NAMA DRS.H. RISWANDI S.E No hp beliau. 0853-2174-0123 dan singkat cerita saya'pun memberanikan diri menghubungi beliau dan saya terbuka masalah modal usaha saya, alhamdulillah beliau memberikan 1 berkas pinjaman dana senilai 500 Juta, dan masalah pikbed dana'nya cuman 2% selama 3 tahun pinjaman, jadi pikbed pinjaman total 510.000.000 dan masalah persyaratan beliau hanya minta beberapa copy'an berkas yang pertama Foto copy Kk dan KTP 5 lembar, pas foto 3x4 5 lembar dan bukti adimistrasi pencairan dana senilai 2,5 % dari nilai permohonan dana, dan saya pun sempat berpikir jangan jangan ini penipuan tapi saya juga percaya dan yakin karena orang yan memberi aku no hp beliU adalah orang yang terpercaya dan ternama di PATI JAWA TENGAH jadi saya langsun selesai.kan adm'nya yang 2,5 % total 12.500.000 saya transfer ke rek bendahara koperasi global nusantara langsun ke ibu NOVI YENNI, jadi dari itu saya tetap semangat dapat modal usaha tersebut jadi setelah saya lengkapi persyaratan.nya 1 jam kemudian saya ada tlp langsun dari bpk DRS.H.RISWANDI. S.E untuk saya di perintah'kan cek dana'nya melalui rekening yang saya ajuh'kan sama beliau DRS.H.RISWANDI.S.E alhamdulillah setelah saya cek di perbankan ternyata ini seperti mimpi saldo saya bertambah 500 juta, sekarang saya membangun gudang yang lebih luas agar dapat menambah kapasitas produksi ini. Saat ini furnitur buatan saya sudah tersebar dan dipasarkan di Sumatera dan daerah lainnya. Bagi saya, pinjaman KOPERASI GLOBAL NUSANTARA berdampak sangat positif bagi usahanya hingga bisa meningkatkan kapasitas produksi dan memenuhi permintaan yang sangat tinggi pada saat bulan Lebaran lalu. Pada awalnya hanya berkapasitas produksi untuk 2 truk, saat ini bisa memenuhi permintaan sebanyak 6 truk. Dengan karyawan sebanyak 25 orang, Rukani memiliki rencana untuk ekspansi dan berharap bisa terus menjadi anggota KOPERASI GLOBAL NUSANTARA JAKARTA.