Konsep Pembiayaan
Diajukan sebagai
tugas makalah kelompok untuk memenuhi
mata kuliah Manajemen
Pembiayaan Bank Syariah
Disusun
Oleh:
1.
Abiyunardo
2.
Wida Yusari (13631057)
3.
Aprian Wisnu
EPI4 B
Dosen Pengampu:
Hendrianto. MA
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
SKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN CURUP)
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat
dan hidayah-Nya, maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang
berjudul “Konsep pembiayaan”
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan
persyaratan untuk menyelesaikan tugas
kelompok mata kuliah
“Manajemen Pembiayaan Bank Syariah”.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Curup, September 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Dengan sedemikian berkembangnya
perekonomian suatu Negara. Semakin meningkat pula permintaan/kebutuhan
pendanaan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Nemun, dana pemerintah
yang bersumber dari APBN sangat terbata suntuk menutup kebutuhan dana di atas,
karenanya pemerintah menggandeng dan mendorong pihak swasta untuk ikut serta
berperan dalam membiayai pembangunan potensi ekkonomi bangsa. Pihak swastapun,
secara individual maupun kelembagaan, kepemilikan dananya juga terbatas untuk
memenuhi operasional dan pengembangan usahanya. Dengan keterbatasan kemampuan
financial lembaga Negara dan swasta tersebut, maka perbankan nasional memegang
peranan penting dan strategis dalam kaitannya penyediaan permodalan
sector-sektor produktif.
Bank sebagai lembaga perantara jasa
keuangan, yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat,
diharapkan dengan dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang
tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta atau Negara).
Indonesia sebagai Negara yang mayoritas
penduduknya beragama islam, telah lama mendambakann kehadiran sestem lembaga
keuangan yang sesuai tuntutan kebutuhan tidak sebatas financial namun juga
tuntutan moralitasnya. System bank mana yang dimaksud adalah perbankan yang
terbebas dari praktik bunga.
System Bank bebas bunga atau disebut
pula bank Islam atau bank syariah, memang tidak khusus diperuntukkan untuk
sekelompok orang namun guna melayani masyarakat banyak tanpa membedakan
keyakinan yang dianut.
B. Rumuan masalah
1. Apakah
pengertian dari pembiayaan?
2. Bagaimana
sejarah pembiayaan?
3. Mengapa
mempelajari pembiayaan?
4. Apakah
landasan hukum pembiayaan?
5. Apakah
tujuan dan fungsi dari pembiayaan?
C. Tujuan
1. Mengetahui
dan memahami pengertian dari pembiayaan.
2. Mengetahui
dan memahami sejarah dari pembiayaan.
3. Mengetahui
dan memahami tujuan mempelajari pembiayaan.
4. Mengetahui
dan memahami landasan hukum dari pembiayaan.
5. Mengetahui
dan memahami tujuan dan fungsi pembiayaan.
D.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
pembiayaan
Pembiayaan atau financing yaitu pendanaan
yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi
yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata
lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi
yang telah direncanakan.
Dalam kaitannya dengan pembiayaan pada
perbankan syariah atau istilah teknisnya disebut sebagai aktiva produktif.
Menurut ketentuan Bank Indonesia aktiva produktif adalah penanaman dana Bank
Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, qard,
piutang, surat berharga syariah, penyertaan modal, serta sertifikat wadi’ah
Bank Indonesia.[1]
Istilah
pembiayaan pada intinya berarti I Believe, I Trust (saya percaya atau saya
menaruh kepercayaan). Dengan demikian pengertian pembiayaan adalah:
1. Penyerahan nilai ekonomi sekarang
atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu ekonomi yang sama di
kemudian hari.
2. Suatu tindakan atas dasar perjanjian
yang dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa (prestasi dan
kontra prestasi) yang keduanya dipisahkan oleh unsur waktu.
3. Pembiayaan adalah suatu hak, dengan
hak mana seseorang dapat mempergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas
waktu tertentu dan atas pertimbangan tertentu pula.[2]
Penyaluran dana adalah transaksi
penyediaan dana dan atau barang serta fasilitas lainnya kepada nasabah yang
tidak bertentangan dengan syariah islam dan standar akuntansi perbankan
syariah, serta tidak termasuk jenis penyaluran dana yang dilarang menurut ketentuan
Bank Indonesia.[3]
B. Sejarah lembaga pembiayaan
Dimulai sejak tahun 1974,
berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu: Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Perdagangan RI tanggal 7 Februari 1974, tentang
“Perizinan Usaha Leasing”.
a.
Tahun 1984 : Perusahaan Leasing berjumlah 48 perusahaan
b.
Tahun 1988 : Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 menjelaskan Pengertian
mengenai Lembaga Pembiayaan.
Kaitan
“Pembiayaan” dalam lingkup yang lebih luas dikenal dengan istilah
umum”Perkreditan” dimana pada awal timbulnya kredit berasal dari bahasa Yunani
yaitu “credere” yang mempunyai
arti “kepercayaan”.
Disebut demikian karena pada awalnya kredit ini dilakukan berdasarkan
kepercayaan dari pemilik dana pada pihak yang memerlukan dana. Dalam rangka
menunjang pertumbuhan ekonomi maka sarana penyediaan dana yang dibutuhkan
masyarakat perlu lebih diperluas sehingga peranannya sebagai sumber dana
pembangunan makin meningkat. Dalam hal ini dipandang perlu oleh pemerintah
dalam pembangunan dan dukungan hukum yang lebih berkualitas, beberapa Keputusan
Presiden yang dicabut / diganti sampai Peraturan Presiden yang berlaku saat ini
tentang Lembaga Pembiayaan , sebagai berikut :
a.
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 ( dicabut )
b.
Keputusan Presiden Nornor 61 Tahun 1988 (dicabut
)
c.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009.[4]
C. Tujuan
mempelajari pembiayaan
D. Landasann
hukum pembiayaan
E. Tujuan
pembiayaan
Secara umum tujuan pembiayaan dibedakan
menjadi dua kelompok yaitu: tujuan pembiayaan untuk tingkat makro, dan tujuan
pembiayaan untuk tingkat mikro. Secara makro pembiayaan bertujuan untuk:
1. Peningkatan
ekonomi umat, artinya: masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan
adanya pembiayan mereka dapat melakukan akses ekonomi. Dengan demikian dapat
meningkatkan taraf ekonominya.
2. Tersedianya
dana bagi peningkatan ussaha, artinya: untuk pengembangan usaha membutuhkan dan
tambahan. Dana tambahan ini dapat diperoleh melakukan aktivitas pembiayaan.
3. Meningkatkan
produktivitas, artinya: adanya pembiayaan memberikan peluang bagi masyarakat
usaha mampu meningkatkan daya produksinya. Sebab upaya produksi tidak akan
dapat jalan tanpa adanya dana.
4. Membuka
lapangan kerja baru, artinya: dengan dibukanya sector usaha melalui penambahan
dana pembiayaan, maka sector usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja.
5. Terjadi
distribusi pendapatan, artinya: masayarakat usaha produktif mampu melakukan
aktivitas kerja, berarti mereka akan memperoleh pendapatan dari hasil usahanya.
Adapun secara mikro, pembiayaan diberikan dalam
rangka untuk:
1. Upaya
memaksimalkan laba. Setiap usaha yang dibuka memiliki tujuan tertinggi, yaitu
menghasilkan laba usaha. Untuk mendapatkan laba maksimal mak mereka membutuhkan
dukungan dana yang cukup.
2. Upaya
meminimalkan resiko. Usaha yang dilakukan agar mampu menghasil;kan laba
maksimal, maka pengusaha harus mampu meminimalkan resiko yang mungkin timbul.
Resiko kekurangan modal usaha dapat diperoleh melalui tindakan pembiayaan.
3. Pendayaguanaan
sumber ekonomi. Sumber daya ekonomi
dapat dikembangkann dengan melakukan mixing antara sumberdaya alam dengan
sumber daya manusia serta sumber daya modal.
4. Penyaluran
kelebihan dana. Dalam kehidupan masyarakat ini ada pihak yang memiliki
kelebihan dana sementara ada pihak yang kekurangan. Dalam kaitannya dengan
masalah dana, maka mekanisme pembiayaan dapat menjadi jembatan dalam
pemyeimbang dan penyaluran kelebihan dana dari pihak yang kelebihan kepadapihak
yang kekurangan dana.[5]
F. Fungsi
pembiayaan
Sesuai dengan tujuan pembiayaan
sebagaimana di atas, pembiayaan secara umum memiliki fungsi:
1. Meningkatkan
daya guna uang
Para penabung
menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dann deposito. Uanng
tersebut dalam presemtase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna
suatu usaha peningkatan produktivitas.
2. Meningkatkan
daya guna barang
·
Produsen dengan bantuan
pembiayaan bank dapat mengubah bahan mentah menjadi bahan jadi utility dari
bahan tersebut meningkat.
·
Produsen dengan bantuan
pembiayaan dapat memindahkan barang dari suatu tempat yang kegunaannya kurang
ke tempat yang lebih bermanfaat.
3. Meningkatkan
peredaran uang
Melalui
pembiayaan, peredaran uang kartal maupun giral akan lebih berkembang oleh
karena pembiayaan menciptakann suatu kegairhan berusaha sehingga penggunaan
uang akan bertambah.
4. Stabilitas
ekonomi
Dalam ekonomi
yangkurang sehat, langkah-langkah stabilitasi pada dasarnya diarahkan pada
usaha-usaha untuk antara lain:
-
Pengendalian inflasi
-
Peningkatan ekspor
-
Rehabilitasi prasarana
-
Pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat untuk menekan arus inflasi dan terlebih-lebih
lagi untuk usaha pembangunan ekonimi maka pembiayaan bank memegang peranan
paling penting.
5. Sebagai
jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Para
usahawan yang memperoleh pembiayaan tentusaja berusaha untuk meningkatkan
usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini
secara komulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan lagi ke dalam
struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus-menerus.[6]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pembiayaan secara luas berarti financing atau
pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang
telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain.
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang
dilakukan oleh lembaga pembiayaan, seperti Bank Syariah kepada nasabah. Dalam
kondisi ini arti pembiayaan menjadi sempit dan pasif.
Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai
dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh
sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan
perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan
distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam
negeri maupun ekspor.
Keberadaan
bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan
hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia,
tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
- Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
- Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional
- karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
4. Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu
dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha
yang dilakukan.
Lembaga
pembiayaan mempunyai peranan yang lebih penting, yaitu sebagi salah satu
lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan
perekonomian nasional disamping peran tersebut diatas, lembaga pembiayaan juga
mempunyai peran penting dalam hal pembangunan yaitu menampung dan menyalurkan
aspirasi dan minat masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga
pembiayaan ini diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah
satu faktor yang umum dialami yaitu faktor permodalan.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad,
2005, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: Unit Penerbit Dan
Percetakan
Muhammad,
2008, Model-Model Akad Pembiayaan Di Bank
Syariah, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta
http://destrianti-daloma.blogspot.com/2012/06/tugas-kelompok-iv-makalah-lembaga.html(07/09/2015)
[1] Muhammad, 2005, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah,
Yogyakarta: Unit Penerbit Dan Percetakan,
hlm.16-17
[2] http://www.kajianpustaka.com/2014/02/pengertian-unsur-tujuan-jenis-pembiayaan.html(07/09/2015)
[3] Muhammad, 2008, Model-Model
Akad Pembiayaan Di Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.hlm.46
[4] http://destrianti-daloma.blogspot.com/2012/06/tugas-kelompok-iv-makalah-lembaga.html(07/09/2015)
[5] Muhammad, Manajemen
Pembiayaan Bank Syariah, op.cit,. hlm. 17-18
[6] Muhammad, Manajemen
Pembiayaan Bank Syariah, op.cit,. hlm. 19-21
1 komentar:
KISAH CERITA SUKSES SAYA DAPAT MODAL USAHA DARI KOPERASI GLOBAL NUSANTARA JAKARTA
Ketua koperasi global nusantara atas nama bpk drs.h. riswandi.s.e no hp beliau 0853-2174-0123
asalamualaikum saya ingin berbagi cerita kisah sukses saya terima modal usaha dari KOPERASI GLOBAL NUSANTARA yang beralamat'kan di GEDUNG PLAZA SENAYAN JAKARTA lantai 2 A5, Perkenl'kan saya atas nama RIDWAN merupakan pengusaha furnitur yang juga anggota KOPERASI GLOBAL NUSANTARA. Pada awalnya saya bekerja di Jepara selama 2 tahun sebagai pengrajin furnitur, namun sejak 3 tahun belakangan ini, saya mengelola usaha furniturnya sendiri di Pati. Saya memulai usaha ini dengan modal yang terbatas serta gudang kecil dan 8 karyawan. Seiring dengan semangat dan konsistensi kualitas produk ini, saya memiliki cita-cita untuk mengembangkan usaha ini. Sehingga beberapa bulan yang lalu saya ketemu pengusaha sukses yang di sebut bpk H BUDIMAN, Alhamdulillah setelah
saya terbuka dari masalah saya yang lagi terbentur di modal usaha, alhamdulillah beliau memberikan no hp ketua KOPERASI GLOBAL NUSANTARA BELIAU ATAS NAMA DRS.H. RISWANDI S.E No hp beliau. 0853-2174-0123 dan singkat cerita saya'pun memberanikan diri menghubungi beliau dan saya terbuka masalah modal usaha saya, alhamdulillah beliau memberikan 1 berkas pinjaman dana senilai 500 Juta, dan masalah pikbed dana'nya cuman 2% selama 3 tahun pinjaman, jadi pikbed pinjaman total 510.000.000 dan masalah persyaratan beliau hanya minta beberapa copy'an berkas yang pertama Foto copy Kk dan KTP 5 lembar, pas foto 3x4 5 lembar dan bukti adimistrasi pencairan dana senilai 2,5 % dari nilai permohonan dana, dan saya pun sempat berpikir jangan jangan ini penipuan tapi saya juga percaya dan yakin karena orang yan memberi aku no hp beliU adalah orang yang terpercaya dan ternama di PATI JAWA TENGAH jadi saya langsun selesai.kan adm'nya yang 2,5 % total 12.500.000 saya transfer ke rek bendahara koperasi global nusantara langsun ke ibu NOVI YENNI, jadi dari itu saya tetap semangat dapat modal usaha tersebut jadi setelah saya lengkapi persyaratan.nya 1 jam kemudian saya ada tlp langsun dari bpk DRS.H.RISWANDI. S.E untuk saya di perintah'kan cek dana'nya melalui rekening yang saya ajuh'kan sama beliau DRS.H.RISWANDI.S.E alhamdulillah setelah saya cek di perbankan ternyata ini seperti mimpi saldo saya bertambah 500 juta, sekarang saya membangun gudang yang lebih luas agar dapat menambah kapasitas produksi ini. Saat ini furnitur buatan saya sudah tersebar dan dipasarkan di Sumatera dan daerah lainnya. Bagi saya, pinjaman KOPERASI GLOBAL NUSANTARA berdampak sangat positif bagi usahanya hingga bisa meningkatkan kapasitas produksi dan memenuhi permintaan yang sangat tinggi pada saat bulan Lebaran lalu. Pada awalnya hanya berkapasitas produksi untuk 2 truk, saat ini bisa memenuhi permintaan sebanyak 6 truk. Dengan karyawan sebanyak 25 orang, Rukani memiliki rencana untuk ekspansi dan berharap bisa terus menjadi anggota KOPERASI GLOBAL NUSANTARA JAKARTA.