Author: Unknown
•17.17


Kegiatan Bank Sentral Sebelum Adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1.        Bertindak sebagai bank kepada pemerintah.
Setiap harinya pemerintah harus membuat pengeluaran-pengeluaran dan menerima berbagai jenis pendapatan seperti pendapatan dari pajak pendapatan, pajak penjualan dan pajak impor. Untuk mengurus pengeluaran dan pendapatan pemerintah tersebut ia memerlukan jasa-jasa bank, dan salah satu fungsi bank sental adalah untuk memenuhi kebutuhan ini.
2.        Bertindak sebagai bank kepada bank-bank umum.
Bank sentral selalu disebut sebagai “bank kepada bank” (bankers’ bank) atau “sumber pinjaman terakhir” (lender of lastresort).
3.        Mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Didalam usaha untuk menstabilkan tingkat kegiatan ekonomi, menjamin agar perekonomian tetap mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja yang tinggi, dan perkembangan ekonomi berjalan secara efisien, bank sentral dapat melaksanankan beberapa langkah yang digolongkan sebagai kebijakan moneter. Tujuan utama kebijakan moneter adalah untuk mempengaruhi jumlah uang beredar atau suku bunga yang wujud dalam perekonomian. 
4.        Mengawasi keseimbangan kegiatan perdagangan luar negeri.
Salah satu usaha yang perlu dilakukan untuk menciptakan kestabilan ekonomi adalah dengan mempertahankan kestabilan nilai kurs mata uang asing.
5.        Mencetak uang logam dan uang kertas yang diperlukan untuk melancarkan kegiatan produksi dan perdagangan.
Pemerintah memberi kekuasaan pada bank sentral untuk mencetak uang yang diperlukan untuk memperlancar kegiatan perdagangan dan produksi[1]

Kegiatan Bank Sentral Setelah terbentuknya Otoritas Jasa Kuangan (OJK):
Pasca terbentuknya OJK, tugas BI sebagai bank sentral tidak lagi mencakup tugas pengaturan dan pengawasan perbankan. Ke depan, BI akan bertugas mengawal stabilitas moneter, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan,[2]
Pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, maka tugas Bank Indonesia adalah menjaga stabilitas moneter dan mengatur sistem pembayaran. Selanjutnya untuk melaksanakan tugas menjaga stabilitas moneter dan menjaga sistem pembayaran, maka Bank Indonesia sebagai bank sentral bukan hanya mengawasi bank, tetapi juga dapat mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan non bank. Hal ini yang selama ini tidak pernah dilakukan oleh Bank Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk meyakinkan ada atau tidaknya resiko terganggunya stabilitas sistem keuangan.
         Sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga berperan sebagai lender of the last resort. Dalam  hal ini apabila terdapat bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pinjaman, maka Bank Indonesia bertugas memberikan bantuan pinjaman dalam bentuk Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). Akan tetapi setelah pengaturan dan pengawasan perbankan dilakukan oleh OJK maka yang mengetahui dan menguasai informasi kondisi perbankan adalah OJK. Selanjutnya OJK akan melaporkan pada BI tentang kondisi bank yang memerlukan bantuan. Tentu saja BI tidak dapat secara cepat memutuskan untuk memberikan FPJP, akan tetapi terlebih dahulu akan melakukan konfirmasi dan peninjauan ulang. Hal ini berpotensi kurang efektifnya peran BI sebagai lender of the last resort.
Sebagai lembaga yang bertugas menjaga sistem pembayaran dan mengatur kebijakan moneter, maka Bank Indonesia menjaga kestabilan nilai rupiah. Salah satu intrumen yang dapat digunakan oleh BI adalah menentukan tingkat suku bunga acuan (BI Rate), giro wajib minimum, ketentuan devisa dan ketentuan kredit.
Pelaksanaan pengaturan kebijakan moneter yang dijalankan oleh BI harusnya dapat bekerja secara efektif. BI rate hendaknya direspon secara langsung oleh kalangan perbankan, sehingga berpengaruh terhadap masyarakat khususnya sektor riil. Masalahnya adalah selama ini pergerakan BI rate tidak serta merta diikuti oleh pergerakan bunga simpanan dan bunga kredit. Ini terjadi pada saat BI masih berwenang untuk mengatur dan mengawasi perbankan. Hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai pada saat fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan pindah ke OJK, fungsi ini menjadi semakin tidak efektif. [3]
                                                                                              Nama: Wida Yusari
                                                                                                        NIM: 13631057

|
This entry was posted on 17.17 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: