Analisis Laporan Keuangan dan Kesehatan Bank
Syariah
Diajukan sebagai tugas makalah kelompok untuk memenuhi
mata kuliah Manajemen Dana Bank Syariah
Disusun Oleh:
1.
Devinda Tia Arnold (13631004)
2.
Wida Yusari (13631057)
EPI4 B
Dosen
Pengampu:
Abdullah Sahroni. S.Fil.I, M.SI
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
SKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN) CURUP
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat
dan hidayah-Nya, maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang
berjudul “Analisis Laporan
Keuangan”
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan
persyaratan untuk menyelesaikan tugas
kelompok mata kuliah
“Manajemen Dana Bank Syariah”.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Curup, September 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Seiring
dengan krisis multi dimensi yang melanda Indonesia, banyak masalah dan
penderitaan yang dialami bangsa ini. Yang termasuk menonjol adalah dalam aspek
ekonomi, yakni terpuruknya kegiatan ekonomi karena semakin banyak perusahaan
yang bangkrut, perbankan yang dilikuidasi dan meningkatnya jumlah tenaga kerja
yang menganggur. Penyebab dari krisis ini, bukanlah karena fundamental ekonomi
yang lemah saja, tetapi karena utang swasta luar negeri yang telah mencapai
jumlah yang cukup besar. Krisis yang berkepanjangan ini adalah krisis
merosotnya nilai tukar rupiah yang sangat tajam, akibat adanya spekulasi dan
jatuh temponya utang swasta luar negeri dalam jumlah yang besar dan secara
bersamaan sehingga permintaan akan dolar meningkat, ditambah lagi dengan banyak
terjadinya bencana alam yang mengakibatkan nilai tukar rupiah yang semakin
lemah.
Kebangkrutan suatu perusahaan dapat dilihat dan diukur
melalui laporan keuangan. Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan
merupakan salah satu sumber informasi mengenai posisi keuangan perusahaan,
kinerja serta perubahan posisi keuangan perusahaan, yang sangat berguna untuk
mendukung pengambilan keputusan yang tepat, data keuangan harus dikonversi
menjadi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan ekonomis. Hal ini
ditempuh dengan cara melakukan analisis dalam bentuk rasio-rasio keuangan.
Untuk
menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari beberapa segi. Penilaian ini
bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi sehat, cukup
sehat, kurang sehat dan tidak sehat, sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas
dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank
tersebut harus dijalankan atau bahkan dihentikan kegiatan operasinya. salah
satu alat untuk mengukur kesehatan bankadalah
dengan analisis CAMEL (Capital Assets Management Earning Liquidity).
B.
Rumusan masalah
1. Apa
saja Rasio-rasio keuangan bank syariah di Indonesia?
2. Apakah
arti penting kesehatan bank?
3. Bagaimanakah
penilaian kesehatan bank dengan metode CAMEL?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
apa saja rasio-rasio keuangan bank.
2. Mengetahui
arti penting kesehatan bank.
3. Mengetahui
bagaimana penilaian kesehatan bank dengan metode CAMEL.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Rasio-rasio keuangan perbankan
1. Rasio
Profitabilitas (Rentabilitas) Bank
Profitabilitas adalah kemampuan
perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aktiva
maupun modal sendiri. Analisis profitabilitas sangat diperlukan bagi investor
jangka panjang.
Analisis rasio profitabilitas bank
adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan
profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Analisis rasio yang
akan digunakan adalah:
1. Net Profit Margin
Ratio (NPM)
Merupakan rasio yang menggambarkan
tingkat keuntungan (laba) yang diperoleh bank dibandingkan dengan pendapatan
yang diterima dari kegiatan operasionalnya. Semakin tinggi rasio ini semakin
baik, karena semakin tinggi laba dari bank tersebut. Rumus rasio ini
adalah:
2.
Return
on Asset (ROA)
Return on Asset
digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen dalam memperoleh profitabilitas
dan manajerial efisiensi secara overall. Standar
Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor:
6/10/PBI/2004 adalah 0,5%-1,25%. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:[1]
3. Return on Investment
(ROI)
Return on Investment
merupakan rasio yang menunjukkan hasil (return) atas jumlah aktiva yang
digunakan dalam bank. ROI juga merupakan suatu ukuran tentang efektivitas manajemen
dalam mengelola investasinya. Semakin kecil (rendah) rasio ini, semakin kurang
baik, demikian pula sebaliknya. Rumus untuk menghitung ROI adalah: [2]
4. Interest Exp ense Ratio
Interest Expense Ratio
merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur besarnya persentase antara bunga
yang dibayar kepada para deposannya dengan total deposit yang ada di bank.
Rasio ini dihitung dengan rumus:
5. Return on Equity
(ROE)
Return on Equity
merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam
mengelola capital yang ada untuk
mendapatkan net income.[3]
Standar Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
Nomor: 6/10/PBI/2004 adalah 5%-12,5%. Rasio ini dirumuskan sebagai berikut:
2. Rasio
Solvabilitas Bank
Rasio solvabilitas bank merupakan
ukuran kemampuan bank dalam mencari sumber dana untuk membiayai kegiatannya.
Bisa juga dikatakan rasio ini merupakan alat ukur untuk melihat kekayaan bank
untuk melihat efisiensi bagi pihak manajemen bank tersebut. Analisis
solvabilitas merupakan analisis yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank
dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya atau kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
jika terjadi likuidasi bank.
Rasio-rasio yang diuraikan dalam
rasio ini adalah:
1. Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital
Adequacy Ratio adalah rasio kinerja bank untuk
mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang
mengandung atau menghasilkan resiko, misalnya kredit yang diberikan. Standar
Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor:
6/10/PBI/2004 adalah 8%. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
2.
Risk
Assets Ratio
Risk Assets Ratio
merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemungkinan penurunan risk assets. Rasio ini dirumuskan
sebagai berikut:
3.
Primary
Ratio
Primary Ratio
merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui apakah permodalan yang dimiliki
sudah memadai atau sejauh mana penurunan yang terjadi dalam total aset dapat
ditutupi oleh modal sendiri. Rasio ini dirumuskan:
3. Rasio
Likuiditas Bank (Liquidity Ratio)
Rasio Likuiditas merupakan rasio
yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.
Beberapa rasio likuiditas yang
sering dipergunakan dalam menilai kinerja suatu bank antara lain adalah:[4]
1. Cash
Ratio
Cash
ratio merupakan rasio yang digunakan untuk
mengukur kemampuan bank dalam melunasi kewajiban yang harus segera dibayar
dengan harta likuid yang dimiliki bank tersebut. Standar Bank Indonesia untuk
rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 adalah 3%.
2. Loan
to Deposit Ratio (LDR)
Loan
to Deposit Ratio merupakan rasio yang digunakan
untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang diberikan dibandingkan dengan
jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. LDR menyatakan
seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang
dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber
likuiditasnya.
3. Loan
to Asset Ratio
Loan
to Asset Ratio merupakan rasio yang digunakan
untuk mengukur jumlah kredit yang disalurkan dengan jumlah harta yang dimiliki
bank. Semakin tinggi rasio ini, menunjukkan makin rendahnya tingkat likuiditas
bank.
4. Investing
Policy Ratio
Investing
Policy Ratio merupakan rasio yang digunakan
untuk mengukur kemampuan bank dalam melunasi kewajibannya kepada para
deposannya dengan cara melikuidasi surat-surat berharga yang dimilikinya.
Semakin tinggi rasio ini semakin tinggi pula tingkat likuiditas bank tersebut.
5. Banking
Ratio
Banking
ratio merupakan rasio yang digunakan untuk
mengukur tingkat likuiditas bank dengan membandingkan jumlah kredit yang
disalurkan dengan jumlah deposit yang dimiliki.[5]
B.
Kesehatan Bank
a.
Tinjauan Tentang Kesehatan Bank
Berdasarkan
Pasal 29 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubahdengan UU No. 10 Tahun
1998 tentang Perbankan, bank wajib memelihara tingkat kesehatannya sesuai
dengan ketentuan kecukupanmodal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas,
rentabilitas dansolvabilitas, serta aspek lain yang berkaitan dengan usaha bank
dan wajibmelakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor : 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004, penilaian tingkat kesehatan bank
merupakan penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian aspek permodalan, kualitas
aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitivitas terhadap resiko
pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian
kuantitatif dan kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas meterialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian
serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan
perekonomian nasional.
Dengan semakin meningkatnya
kompleksitas usaha dan profil resiko, bank perlu mengindentifikasikan permasalahan
yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan, hasil akhir
penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam
menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank
Indonesia antara lain dapat digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi
strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penggolongan
tingkat kesehatan bank dibagi dalam empat kategori yaitu : sehat, cukup sehat,
kurang sehat dan tidak sehat, namun sistem pemberian nilai dalam menetapkan
tingkat kesehatan bank didasarkan pada “reward system” dengan nilai
kredit antara 0 sampai dengan 100, yakni sebagai berikut :
Nilai Kredit Penggolongan Tingkat Kesehatan
Bank
Nilai Kredit
|
Predikat
|
81 – 100
|
Sehat
|
66 – <81
|
Cukup Sehat
|
51 – <66
|
Kurang Sehat
|
0 <51
|
Tidak Sehat
|
kesehatan
suatu bank dapatdiartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan
kegiatanoperasional perbankan secara normal dan maupun untuk memenuhi
semuakewajibannya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.[6]
Adapun
kegiatannya, meliputi :
1. Kemampuan
untuk menghimpun dana dari masyarakat, dari lembagalain, dan modal sendiri
2. Kemampuan
mengelola dana
3. Kemampuan
untuk menyalurkan dana ke masyarakat
4. Kemampuan
untuk memenuhi kewajiban kepada masyarakat,karyawan, pemilik modal, dan pihak
lain
5. Pemenuhan
peraturan perbankan yang berlaku.
b.
Arti Penting Kesehatan Bank
Untuk
menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari beberapa segi. Penilaian ini
bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi sehat, cukup
sehat, kurang sehat dan tidak sehat, sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas
dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank
tersebut harus dijalankan atau bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
Ukuran
untuk melakukan penilaian kesehatan bank telah dibuat oleh Bank
Indonesia.Sedangkan bank-bank diharuskan untuk membuat laporan baik bersifat
rutin ataupun secara berkala mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode
tertentu.
Penilaian
kesehatan bank dilakukan setiap tahun, apakah ada peningkatan atau
penurunan.Bagi bank yang kesehatannya terus meningkat tak jadi masalah, karena
itulah yang diharapkan dan suatu upaya untuk mempertahankan kesehatannya.Akan
tetapi bagi bank yang terus menerus tidak sehat, mungkin harus mendapatkan
pengarahan atau sanksi dari Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina
bank-bank.
Bank
Indonesia dapat menyarankan untuk melakukan perubahan manajemen, merger,
konsolidasi, akuisisi, atau malah dilikuidasi keberadaannya. Bank akan
dilikuidasi apabila kondisi bank tersebut dalam kondisi yang sangat parah atau
benar-benar tidak sehat.
c.
Metode CAMEL
Salah
satu alat untuk mengukur kesehatan bank adalah
dengan analisis CAMEL. Unsur-unsur penilaian dalam analisis CAMEL adalah
sebagai berikut :[7]
1. Capital
Penilaian didasarkan kepada permodalan yang dimiliki
oleh salah satu Bank. Salah satu penilaian adalah dengan metode CAR (Capital Adequacy Rasio) yaitu dengan
cara membandingkan modal terhadap aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR).
2. Assets
Penilaian didasarkan kepada kualitas aktiva yang
dimiliki Bank. Rasio yang diukur ada 2 macam yaitu :
a. Rasio
aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
b. Rasio
penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang
diklasifikasikan.
3. Management
Penilaian didasarkan kepada manajemen permodalan,
manajemen aktiva, manajemen rentabilitas, manajemen likuiditas dan manajemen
umum.Manajemen bank dinilai atas dasar 250 pertanyaan yang diajukan.
4. Earning
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas suatu bank
yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam
unsur ini didasarkan kepada 2 macam yaitu :
a. Rasio
laba terhadap total asset (Return on
Assets)
b. Rasio
beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).
5. Liquidity
Yaitu untuk menilai likuiditas bank. Penilaian
likuiditas bank didasarkan kepada 2 macam rasio yaitu :
a. Rasio
jumlah kewajiban bersih Call Money
terhadap aktiva lancar dan yang termasuk aktiva lancar adalah Kas, Giro pada
BI, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang
sudah diendos oleh bank lain.
b. Rasio
antara kredit terhadap dana yang diterima oleh Bank.
Penilaian likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk memelihara tingkat likiditas yang memadai.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Rasio-rasio
keuangan perbankan
A. Rasio
Profitabilitas (Rentabilitas) Bank
Analisis rasio profitabilitas bank
adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan
profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Analisis rasio yang
akan digunakan adalah Net Profit Margin Ratio (NPM), Return on Asset
(ROA), Return on Investment (ROI), Interest Expense Ratio dan Return on Equity (ROE)
B. Rasio
Solvabilitas Bank
Rasio solvabilitas bank merupakan
ukuran kemampuan bank dalam mencari sumber dana untuk membiayai kegiatannya.
Bisa juga dikatakan rasio ini merupakan alat ukur untuk melihat kekayaan bank
untuk melihat efisiensi bagi pihak manajemen bank tersebut. Rasio-rasio yang diuraikan
dalam rasio ini adalah Capital Adequacy
Ratio (CAR), Risk Assets Ratio
dan Primary Ratio
C. Rasio
Likuiditas Bank (Liquidity Ratio)
Rasio Likuiditas merupakan rasio
yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.
Beberapa rasio likuiditas yang sering dipergunakan dalam menilai kinerja suatu
bank antara lain adalah; Cash Ratio, Loan to Deposit Ratio (LDR), Loan to Asset
Ratio, Investing Policy Ratio dan Banking Ratio
2.
Kesehatan bank
Salah
satu alat untuk mengukur kesehatan bank
adalah dengan analisis CAMEL. Unsur-unsur penilaian dalam analisis CAMEL (Capital
Assets Management Earning Liquidity).
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2008. Manajemen
Perbankan. Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Susilo,
Y. Sri, dkk. 2000. Bank dan Lembaga
Keuangan Lain. Salemba Empat, Jakarta.
Rivai, Velthzal dan Andria Permata Veithzal. Islamic Financial Manajement. 2008.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[1] Velthzal Rivai dan Andria Permata Veithzal. Islamic Financial Manajement. 2008. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada. Hlm. 241-243
[2]Kasmir.
2008. Manajemen Perbankan. Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada. Hlm. 234
[3] Ibid., hlm. 236
[4] Ibid., hlm. 234
[5] Ibid., hlm.224
Hlm. 22-23
0 komentar: