Author: Unknown
•04.25

Mengganti Background Foto Pada Photoshop
By: Wida Yusari



Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan tutorial photohsop yaitu cara mengganti background foto dengann photoshop.  Sebelum kita mengganti background dengan photoshop ada baiknya kita bahas tool yang saya gunakan untuk mengganti background di photoshop yang pertama  kita dapat menggunakan lasso tool (digunakann untuk menyeleksi objek dengan bentuk bebas, alat ini akan membentuk sesuai dengan gerakan mouse). Atau tool yang lebih mudah untuk menyeleksi gambar nama toolnya adalah magnetic lasso tool (digunakan untuk menyeleksi objek dengan bentuk bebas, cara kerja tool ini adalah menempel pada tepi objek yang akan dipotong ketika mouse bergerak mengelilingi tepian objek, selama proses seleksi alat ini membentuk titik-titik penghubung seleksi). Dan yang terakhir tools yang untuk merapikan hasil seleksi yang telah kita buat nama toolnya adalah Quick selection tool yang bisa digunakan untuk mengedit foto, tetapi saya hanya menggunakan tool yang umum atau yang biasa digunakan. Di tutorial ini saya akan mengganti background pada foto wanita dengan backgroundnya adalah sbb:



 



 


Langkah pertama yaitu dengan membuka photoshopnya, kemudian buka foto wanita yang akan diedit dengan cara: file > open > kemudiaan buka fotonya.





Kemudian seleksi gambar wanita dengan menggunakan Magnetic Lasso Tool (L), sehingga jadi seperti ini:


Lalu kita copy gambar yang telah terseleksi tersebut dengan cara menekan tombol Ctrl+C, kemudian Ctrl+D. Kemudian bukalah gambar yang akan dijadikan background untuk gambar yang telah diseleksi tadi. 

Pada gambar yangg akan dijadikan background pastekan gambar wanita tadi, dengan cara tekan Ctrl+V, maka gambar wanita tadi akan ada di backgroun tersebut. Untuk membersihkan gambar kita menggunakan Eraser Tool(E). Jika ingin mengatur posisi gambar (memiringkan, mengecilkan, memperbesar) langkahnya yaitu: Edit > Free Transfrom.
Oke Guys,, selesai nih edit gambar backgroundnya, tinggal disimpan: File > Save. Jika ingin menyimpan dalam bentuk gambar/picture/foto, maka pada “Format” di ganti “JPEG”


Ini Jadinya Guys,, 

          SEMOGA BERMANFAAT
>>>>>>>>> Di Tutorial selanjutnya saya akan memberikan tuturial bagaimana mengganti background warna dasar dengan mudah dan cepat.



Author: Unknown
•06.41


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat
Kalimat “Zakat” merupakan mashdar dari “zaka”. Secara etimologi berarti berkah, tumbuh, bersih, suci, dan baik. Sesuatu dikatakan “zaka” jika dia tumbuh dan berkembang. Bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya akan menjadi bersih. Selain hati dan jiwanya bersih, kekayaan dan hartanya juga akan menjadi bersih.[1]
Zakat menurut bahasa ialah “membersihkan” atau “tumbuh”, sedangkan menurut syara’ ialah “nama bagi ukuran yang dikeluarkan dari harta atau badan menurut peraturan yang akan datang.” Zakat ialah nama atau sebutan dari suatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti aslinya adalah tumbuh, suci dan berkah.[2]
Seseorang yang mengeluarkan zakat,berarti ia telah mengeluarkan zakat, berarti dia telah membersihkan diri, jiwa dan hartanya. Dia telah membersihkan jiwanya dari penyakit kikir (bakhil) dan membersihkan hartanya dari hak orang lain yang ada dalam hartanya itu. Orang yang berhak menerimanya pun akan bersih jiwanya dari penyakit dengki, iri hati terhadap orang yang mempunyai harta. Sehingga tidak terjadi permusuhan antara mustahik dan muzakki.
Dari pengertian diatas terkandung makna bahwa zakat memiliki dua dimensi yaitu dimensi ibadah yang dilaksanakan dengan perantaraan harta benda dalam rangka mematuhi perintah Allah SWT dan mengharap pahala dari-Nya, dan dimensi sosial yang dilaksanakan atas dasar kemanusiaan.[3]
Zakat dimaksudkan untuk membersihkan harta benda milik orang lain, yang dengan sengaja atau tidak sengaja, telah termasuk ke dalam harta benda kita. Dalam mengumpulkan harta benda, seringkali hak orang lain termasuk ke dalam harta benda yang di peroleh karena persaingan yang tidak sehat. Sehingga untuk membersihkan harta dari kemungkinan adanya hak-hak orang lain, maka zakat wajib dikeluarkan.[4]
B.     Dasar Hukum Kewajiban Zakat
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Zakat diwajibkan pada tahun kedua hijrah sesudah diwajibkan puasa ramadhan. Di dalam al-Qur’an terdapat 32 buah kata zakat, bahkan sebanyak 82 kali diulang sebutannya dengan memakai kata-kata yang sinonim dengannya, yaitu sedekah dan infak. Pengulangan kata tersebut mengandung maksud bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi dan peranan yang sangat penting. Dari 32 kata zakat yang terdapat di dalam al-Qur’an, 29 di antaranya bergandengan dengan kata shalat. Hal ini menunjukkan bahwa antara shalat zakat mempunyai hubungan yang sangat erat. Hubungan yang menandakan keberimanan seseorang. Orang yang sudah mengikrarkan syahadat wajib menegakkan shalat dan membayar zakat. Shalat dikatakan sebagai tiang agama, dan zakat dikatakan sebagai tiang masyarakat.[5]
Kewajiban zakat ditujukan kepada setiap orang muslim walaupun belum mukallaf (dewasa) karena anak kecil yang memperoleh harta yang jumlahnya banyak, pengurusan hartanya dilakukan oleh walinya termasuk zakatnya, demikian dengan zakat fitrah, anak yang masih dalam kandungan pun terkena kewajiban berzakat fitrah, kecuali bagi orang kafir tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.
Kewajiban berzakat menurut al-Qur’an dan hadis ditujukan kepada setiap orang muslim yang merdeka, yang kemudian disebut dengan muzakki, yakni orang yang wajib berzakat. Tentu yang dimaksudkan adalah orang yang memiliki harta yang jumlahnya banyak, yang hartanya diperoleh dengan berbagai cara, sebagaimana diuraikan di atas. Ada harta yang diperoleh dari pertanian, perkebunan, perdagngan, harta benda berupa emas, perak, harta karun, dan dari hasil usaha lainnya yang telah mencapai nishab.
Jika ada orang yang memiliki harta dan mencapai nishab, tetapi utangnya sangat banyak, orang tersebut tidak diwajibkan berzakat, karena menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Bukhari, “tidak ada kewajiban zakat, kecuali bagi yang kaya, zakat itu diambil dari yang kaya dan diserahkan kepada yang fakir dan miskin.[6]
C.     Syarat Wajib Zakat
Syarat wajib zakat dapat diuraikan sebagai berikut:[7]
a)      Merdeka
Yang dimaksud dengan merdeka adalah orang yang bebas dari perbudakan atau disebut juga dengan hamba sahaya. Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat, karena mereka memang tidak memiliki apa-apa. Kecuali hanya zakat fitrah, kepada hamba tetap diwajibkan, sedangkan yang wajib mengeluarkan zakat fitrah tersebut adalah tuannya. Walaupun kenyataannya di masa sekarang ini persoalan hamba sahaya sudah tidak ada lagi, namun ketentuan syarat merdeka harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat, karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
b)      Islam
Zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam saja. Orang kafir atau yang bukan Islam walaupun memiliki harta kekayaan banyak tidak wajib mengeluarkan zakat. Dalam konteks sebagai warganegara, kepada mereka dituntut untuk membayar kewajiban seperti pajak, dan berbagai kewajiban yang lain.
c)      Berakal
Syarat berakal atau mukallaf bagi yang membayar zakat diperselisihkan oleh para ulama. As-Subki dalam ad-Dien al-Khaalish sebagaimana dikutip Muhammad Abdul Aziz al-Halawi mengemukakan, “sesungguhnya jumhur ulama mengatakan, bahwa wali (orang yang bertanggung jawab mengurusi masalah) anak atau orang yang mukallaf wajib mengeluarkan zakat harta yang kekayaan anak atau orang yang dibawah tanggung jawabnya. Sebab, zakat adalah bertujuan untuk mencari pahala dan juga membantu meringankan beban orang miskin. Dan wajib memberikan ganti rugi yang diambilkan dari hartanya sendiri, apabila ia terbukti merusak hak milik orang lain. Sehingga dengan demikian hartanya juga wajib dikeluarkan zakatnya.
Sementara itu para mazhab Hanafi berpendapat bahwa harta orang yang tidak mukallaf tidak harus dikeluarkan zakatnya, sebab syarat wajib selain zakat fitrah dan hasil pertanian adalah taklif (beban melaksanakan syariat), yang disebabkan ia telah mencapai usia baligh dan berakal sehat. Oleh karena itu, zakat tidak diwajibkan kepada anak kecil dan orang gila, demikian pula orang yang bertanggung jawab mengurusi masalah mereka tidak diwajibkan mengeluarkan zakat harta mereka, karena masalah ini adalah ibadat mahdhah (ibadat murni), di mana keduanya tidak termasuk orang yang diperintah melakukannya. Dengan demikian baik anak kecil maupun orang gila tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, karena mereka belum berakal dan tidak berakal.
Sedang menurut mayoritas ulama, keduanya (baligh, dan berakal) dipandang bukan sebagai syarat. Oleh sebab itu zakat wajib dikeluarkan dari harta anak kecil dan orang gila. Namu orang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah walinya.
d)     Nishab
Harta yang wajib dizakati sudah mencapai ukuran satu nishab. Nishab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta menggunakan nilai harga emas seberat 94 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nishab untuk menghitung zakat uang simpanan, saham, uang dan pensiun, perdagangan dan lain-lain.
e)      Kepemilikan Penuh
Harta yang dizakati harus milik sepenuhnya dari orang yang membayar zakat, berada dalam kontrol dan kekuasaannya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh.
Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti: usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dengan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari statusnya dengan cara mengembalikannya kepada yang berhak atau ahli warisnya.
Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan yang bukan beragama Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya. Sedangkan jika harta itu belum dimiliki secara sempurna, belum dimiliki sebenarnya atau bukan milik penuh, tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
f)       Haul
Haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap satu tahun. Artinya, harta yang wajib dizakati itu telah berada ditangan pemiliknya selama 12 bulan qamariyah. Pada dasarnya seluruh harta kekayaan disyaratkan zakatnya setelah mencapai haul, kecuali beberapa jenis harta seperti hasil pertanian, harta temuan, dan hasil profesi tidak disyaratkan harus mencapai haul.
Ketentuan tentang haul ini dihitung sejak permulaan sempurnanya nisab dan tetap utuh sampai akhir tahun, ,eski mungkin pada pertengahan tahun sempat berkurang. Jika pada akhir tahun, jumlah tersebut berkurang dan tidak mencapai nisab lagi, maka si pemilik tidak wajib menzakatinya. Ketentuan kepemilikan nisab secara utuh hingga akhir tahun ini dimaksudkan demi menghindari pengulangan dalam pembayaran zakat, dan ini berarti bahwa tidak terjadi misalnya jika kita mengeluarkan zakat untuk satu jenis kekayaan wajib zakat, kemudian beberapa bulan selanjutnya mengeluarkan zakat lagi.
D.    Hikmah dan Tujuan Zakat
Di antara hikmah diwajibkannya zakat adalah sebagai berikut:[8]
1)      Mendidik agar manusia berakhlak mulia sebagaimana yang dikehendaki oleh Islam.
2)      Mewujudkan semangat persaudaraan yang kuat di kalangan umat Islam.
3)      Melahirkan masyarakat Islam yang aman dan tenteram.
4)      Memajukan masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan.
5)      Melahirkan masyarakat yang tidak hanya mementingkan diri sendiri, sebaliknya mengamalkan sikap tolong-menolong untuk kebaikan bersama

Tujuan zakat dapat ditinjau dari beberapa aspek sebagai berikut:[9]
1)      Hubungan manusia dengan Allah
Zakat sebagai sarana beribadah kepada Allah sebagaimana halnya sarana-sarana lain adalah berfungsi mendekatkan diri kepada Allah. Makin taat manusia menjalankan perintah dan meninggalkan larangan Allah, maka ia makin dekat dengan Allah.
2)      Hubungan manusia dengan dirinya
Zakat merupakan salah satu cara memberantas pandangan hidup yang materialistis. Dengan melaksanakan dan menunaikan zakat, manusia dididik untuk melepaskan sebagian benda yang dimilikinya, dan secara pelan-pelan menghilangkan pandangan hidup yang menjadikan materi sebagai tujuan hidup. Dengan demikian zakat mempunyai peranan menjaga manusia dari hal kerusakan jiwa. Zakat membawa pada kesucian diri bagi orang yang secara ikhlas melaksanakannya. Artinya suci dari sifat kikir, rakus, tamak dan sebagainya. Zakat berfungsi mensucikan jiwa pemiliknya.
3)      Hubungan manusia dengan masyarakat
Zakat mampu berperan dan dapat mengecilkan jurang perbedaan ekonomi antara si kaya dengan si miskin. Sebagian harta dan kekayaan golongan kaya akan mengalir membantu dan menumbuhkan kehidupan ekonomi golongan yang miskin, sehingga golongan miskin dapat berubah menjadi lebih baik keadaan ekonominya. Akhirnya dengan dorongan zakat, jurang perbedaan ekonomi antara yang kaya dengan yang miskin makin berkurang dan pergaulan mereka dalam masyarakat bertambah baik, karena di antara mereka tumbuh rasa persaudaraan dan saling bantu membantu. Secara berangsur-angsur yang disebut golongan fakir miskin dan orang tidak berpunya tidak akan ada lagi dalam masyarakat dan yang ada adalah masyarakat adil dan makmur yang merata, hidup dalam suasana damai dan tenteram dan berkecukupan.
4)      Hubungan manusia dengan harta benda
Islam mengajarkan kepada manusia bahwa harta kekayaan itu statusnya bukan hak milik mutlak dari orang yang memilikinya, tapi merupak amanat Allah yang ditipkan kepada manusia untuk mengelolanya, untuk diambil manfaatnya, oleh yang memiliki dan oleh masyarakat seluruhnya. Harta kekayaan itu menurut islam mempunyai fungsi sosial untuk kepentingan masyarakat, kepentingan umum, dan kepentingan perjuangan agama, di samping fungisnya untuk memenuhi kepentingan pribadi. Hak milik mutlak hanya di tangan Allah, manusia hanya mempunyai hak pakai atau hak guna sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan yang bersifat umum, seperti untuk masyarakat banyak, fakir miskin, perjuangan agama atau fi sabilillah.
Zakat merupakan sarana pendidikan bagi manusia bahwa harta benda atau materi itu bukanlah tujuan hidup dan bukan hak milik mutlak dari manusia yang memilikinya, tapi merupakan titipan Allah yang harus dipergunakan sebagai alat untuk mengabdikan diri kepada Allah dan sebagai alat bagi manusia untuk menjalankan perintah agama di dalam segala aspeknya.
E.     Macam-macam Zakat
Secara garis besar, zakat dapat dibagi menjadi dua macam:[10]
1.      Zakat jiwa (zakat nafs), yang di tengah-tengah masyarakat lebih dikenal dengan zakat fitrah, yaitu zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan ramadhan sampai menjelang pelaksanaan shalat idul fitri.
2.      Zakat harta (zakat maal), seperti zakat emas dan perak, perdagangan, peternakan, pertanian, pertambangan dan harta temuan.
Adapun berbagai jenis harta yang wajib dizakati, terutama yang dinyatakan secara khusus dalam nash baik al-Qur’an dan hadis adalah sebagai berikut:
a.       Zakat Maal
Yang dimaksud dengan maal atau harta adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk memilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya, seperti rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, dan segala macam perhiasan.


[1] Abdul Hamid, Fikih Zakat, Rejang Lebong: LP2 STAIN Curup, 2012, hlm.4
[2] Abdul Hamid dan Beni Ahmad Saebani, Fiqh Ibadah, CV Pustaka Setia, Bandung: 2009, hlm.206
[3] Abdul Hamid, Fikih Ibadah, Rejang Lebong:  LP2 STAIN Curup, 2011, hlm.129-130
[4] Abdul Hamid, Ibid., hlm. 4-5
[5] Ibid., hlm. 5-6
[6] Abdul Hamid dan Beni Ahmad Saebani, Ibid., hlm.218
[7] Abdul Hamid, Fikih Zakat, op.cit., hlm. 11-21

[8] Ibid, Fikih Zakat, hlm. 24
[9] Abdul Hamid, Ibid, hlm.134-135
[10] Ibid, hlm. 51
Author: Unknown
•06.39


Book Review
Pengantar metodologi ekonomi islam:
Dari mazhab baqir as-sadr hingga mazhab mainstream


DI SUSUN OLEH :
v Tya Arvidika (13631051)

DOSEN PEMBIMBING
Muhammad Shalihin, SEI, M. SI

JURUSAN SYARIAH
PRODI EPI III B
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) CURUP
2014
Judul : Pengantar metodologi Ekonomi Islam
Dari Mazhab Baqir as-Sadr hingga Mazhab Maenstream
Penerbit : Ombak
Tahun terbit: 2013
Isi :
*    Bagian Satu:
Baqir as-sadr dan Subjektivisme Transendental
A.    Keseharian sang imam: Biografi, latar sosio Historis dan Pendidikan
Melihat potretnya akan menginhatkan kita pada citra para imam karismatik syiah. Serban hitam dan gamis putih dengan lapisan hitamkhas selalu menghiasi tubuh laki-laki ini.jenggotnya yang setengah putih memancarkan karisma kendati ia lebih dikenal sebagai seorang filosof dari pada seorang imam.
·         Di depan pintu revolusi
Memahami seorang Muhammad Baqir as-sadr tidak bisa secara tunggal (hanya melihatnya sebagai seorang pribadi). Akan tetapi, konstruksi sosio-historis yang melingkarinya juga layak diperhatikan untuk mengetahui dan memahamiMuhammad Baqir as-Sadr sebagai seorang pribadi sekaligus seorang filsuf.
·         Menuang Gagasan di Zaman Edan
Mengapa dikatakan zaman edan? Situasi di irak ketika Muhammad Baqir as-sadr aktif mengorganisasi gerakan islam syiah dan memproduksi gagasan mengingatkan kita pada situasi indonesia di era keruntuhan Orde Baru. Richardb lioyd Parry menyebut situasi ini dengan “zaman Edan”. Mengapa? Istilah zaman edan. Seperti yang digunakan oleh Richard Lioyd Parry,  sejatinya diinspirasi dari syair Raden Ngabehi Ranggawarsita. Syair ini berjudul “ syair Zaman Edan”.
Doktrin Ekonomi Muhammad Baqir as-sadr
Eknonmi dalam makna sebagai sebuah proses membangun pemikiran ekonomi dan mengembangkan ilmu ekonomi sebagai disiplin profesional tidak lain adalah artefak dan dikontruksi secara sosial. Bagaimana dengan ekonomi islam dan bagaimana Muhammad Baqir as-sadr menilai kecendrungan ini?
Ekonomi islam dalam istilah umum yang diajukan ekonomi muslim tidak mengenal adanya konsepsi “utilitas maksimum”. Hal ini berarti  bahwa islam tidak pernah mengajarkan pemeluknya untuk berlomba-lomba dan menjatuhkan diri pada hyperconsumtion. Tidak berlebih-lebihan (mubazir), meletakkan etika  konsumsi sebagai bagian utama, dan membayarkan hak orang lain atas makanan yang dimiliki (Q.s.6: 141) adalah panduan yang harus dikenal dan dihayati oleh seorang muslim.
·         Nestapa Ekonomi: Nalar dan Argumentasi Munculnya Istilah Iqtishad
Dinilai oleh Chamid (2010), penggunaan istilah iqtishad oleh Muhammad Baqir as-sadr bukan tanpa dasar. Ada argumentasi yang mendasari istilah ini muncul dan menguat dalam spektrum pemikiran ekonomi Muhammad Baqir as-sadr. Istilah iqtishad, tulis Chamid (2010), tidaklah sama dengan pengertian ekonomi dan bukan sekedar terjemahan kata ekonomi dalam bahasa arab. Karen adanya krisis genetik ekonomi yang kemudian memicu pandangan negatif Muhammad Baqir as-sadr terhadap istilah istilah ekonomi akhirnya ia pun tidak mau menggunakan ekonomi islam sebagai istilah yang ia pakai menjelaskan pemikiran ekonominya. Pada ujungnya, Muhammad Baqir as-sadr dengan kokoh dan percaya diri mengajukan istilah iqtishad untuk semua pemikiran ekonominya.
Muhammad Baqir as-sadr menulis  “dunia islam yang secara ekonomi digolongkan sebagai kumpulan negara miskin memulai kehidupannya dengan peradaban Barat dan melihat problem dirinya sebagai problem ketertinggalan ekonomi di belakang negara-neegara maju yang kemajuan ekonominya telah memberi mereka tongkat kepemimpinan dunia.”
Doktrin ekonomi kapitalisme dan soosialisme yang melahirkan ilmu ekonomi spesifik tidak bisa dipastikan begitu saja untuk sebuah sistem global dan diadopsi secara masif di berbagai negara. Pilihan terhadap satu ilmu ekonomi, tulis Muhammad Baqir as-sadr, tidak seharusnya sewenang-wenang. Pilihan itu mengandai adanya landasan gagasan dan konsep-konsep khas dengan karakteristik moral dan keilmuan. Ilmu ekonomi yang bersumber dari kawah ideologi, baik kapitalisme ataupun sosialisme, memuat “kontradiksi” yang permanen. Karenanya, mannan (1997) menilai, “sejarah peradaban manusia telah menyaksikan timbul-tenggelamnya banyak sistem.” Tenggelamnya satu sistem ekonomi tidak bisa dilepaskan dari lemahnya daya jelajah ilmu ekonomi dalam sistem itu terhadap problem dan mempertahankan imunitas ekonomi. Ini disebabkan oleh kerapuhan  “metode” dan “kontaminasi” doktrin yang dimilikinya.
Doktrin dan Ihwal Iqtishad: Teori Mazhab Baqir as-sadr Tentang Ekonomi
            Clark (2007) menulis bahwa sejarah ekonomi dunia penuh dengan loncatan-loncatan yang mengejutkan. Berlaku dalam pemikiran ekonomi kapitalisme ataupun sosialisme, tetapi kini terasa dalam spektrum ekonomi islam. Muhammad Baqir as-sadr adalah manifestasi dari pandangan G.Clark ini.
·         Kritik Baqir as-sadr terhadap Teori Distribusi Konvensional
            Muhammad Baqir as-sadr (2008) mengkritik, :ekonomi kapitalis mengatakan ekonomi neoklasik mengkaji masalah-masalah distribusi dengan kerangka kapitalisme.
            Dalam islam, tulis Muhammad Baqir as-sadr, masalah disribusi dibicarakan dalam skala yang lebih luas dan lebih komprhehensif. Distribusi dalam perspektif ekonomi neoklasik dimaknai sekadar “mengurusi’ distribusi sumber-sumber produksi. Tidak berhenti dititik itu, ekonomi neoklasik juga menyerahkan distribusi begitu saja pada pasar dan terjun bebas dibawah adagium laissez faire-laissez.
·         Menyigi paradoks produksi: Muhammad Baqir as- sadr
            Marx (1981) mengisyaratkan bahwa terdapat pemborosan luar biasa dalam ekonomi kapitalis dibandingkan dengan penggunaan yang sesungguhnya. Kritik Karl Marx terhadap teori produksi kapitalisme terletak pada tujuan-tujuan eksploitasi dalam pproduksi neoklasik. Samuelson dan Nordhaus (1992) menilai bahwa dalam tradisi ilmu ekonomi neoklasik, produksi merupakan esensi dari satu perekonomian.
            Fungsi produksi dalam tradisi neoklasik agaknya dapat dimaknai sebagai sebuah hubungan antara jumlah output maksimum yang bisa diproduksi dan input yang diperlukan guna menghasilkan output tersebut dengan tingkat pengetahuan  teknik tertentu.
Epistemologi Mazhab Baqir as-sadr: penemuan dan Metodologi Iqtishad Mazhab Baqir as-sadr
            Mallat( 2001) melihat bahwa Muhammad Baqir as-sadr ternasuk sarjana yang tidak berpikiran ortodoks dan ideologis dalam menggunakan metodologi. Ada banyak metode yang ia gunakan dalam mengembangkan pemikirannya hingga menemukan doktrin iqtishad; sebuah penemuan yang akhirnya membedakan antara mazhab Baqir as-sadr dan Mazhab lainnyya, terlebih lagi dengan ekonomi neoklasik dan tradisi Marxisme ekonomi.
·         Ijtihad Ekonomi Islam: Dari Ruang kosong hingga Subjektivisme Ekonomi Islam
Muhammad Baqir as-sadr memulai pengembaraannya terhadap ekonomi islam dalam ruang kosong hukum ekonomi islam. Ia pernah menulis, “dalam usaha kita menemukan doktrin ekonomi (islam), kita harus benar-benar memperhatikan ruang kosong dalam hukum (islam di ranah) ekonomi karena kekkosongan itu mewakili satu sisi dari diktrin ekonomi islam.
            Bagi Muhammadd Baqir as-sadr, subjektivisme dalam ekonomi islam bukanlah sebuah kelemahan, bahkan biisa disebut sebagai satu bangunan yang kukuh. Subjektivisme diperbolehhkan kala memilih bentuk ekonomi islam yangg pilihan-pilihannya tersebut mewakili sejumlah ijtihad yang sah.
            Pada dasarnaya, subjektivisme ekonomi islam kenyataannya bersumber dari usaha (ijtihad) yang kuat dan kedisiplinan yang tinggi terhadap teks-teks islam dan tradisi kenabian. Berdasarkan pemaknaan kalangan neoklasik ekonomi ataupun kaum ortodoks ekonomi, subjektivisme ekonomi fakta metafisika. Pemaknaan dalam ekonomi islam.
·         Dari induksi hingga Hermeneutika: Basis-Basis Metodologi Mazhab Baqir as-sadr
            Muhammad Baqir as-sadr (2008) menulis bahwa aturan-aturan islam ditarik dari al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad Saw. Yang diambil dari teks-teks hukum. Fondasi ekonomi islam menapak atas teks-teks islam yang menjadi “pembeda” dengan ekonomi konvensional. Dalam teks-teks islam, penemuan doktrin ekonomi islam tidak dapat dihasilkan dengan pembacaan skripptualisme, hanya berorientasi bayani semata-mata, tetapi diperlukan bacaan yang dalam dengan  pendekatan-pendekatan yang non maenstream. Hal ini terjadi karena penemuan doktrin ekonomi islam tujuan akhirnya adalah perombakan ats pembusukan struktur tingkah laku ekonomi dan dekonstruksi terhadap mekanisme keputusan ekonomi yang tidak manusiawi karena koosong dari ttransendental, dan nilai inti yang telah “mapan” dalam masyarakat kapitalisme dan mmasyarakat  yang menganut sosialisme ekonomi.
·         Al-Istiqra’i (Metode Induktif): Definisi, Model dan Penerapannya pada Penelitian Ekonomi Islam
            Muhammad Baqir as-sadr menyebutkan bahwa al-istiqra’i merupakan metode yang khas dan spesiifik yang berbeda dengan metode lainnya. Dengan metode al-istiqra’i seperti yang dimaksud oleh Muhammad Baqir as-sadr. Menurutnya, al-istiqra’i adalah metode yang berangkat dari teks-teks partikular (AL-JUZ’I) dan dengannya melahirkan pernyataan umum. Dalam makna populer, al-istiqra’i didefinisikan dengan proses pencarian basis argumentasi dari argumen-argumen khusus dan bergerak ke pernyataan umum.sederhananya adalah mnegambil kesimpulan umum dari fakta-fakta khusus. Inilah yang disebut dengan metode al-istiqra’i.
*   Bagian dua:

POSITIVISME DAN MAZHAB MAINSTREAM
            Awalnya adalah pertarungan ide. Dari titik inilah dinamis dan gerak laju pemikiran ekonomi terus melesat, memperbarui diri, bergerak dari bentuk yang sedrehana ke bentuk yang agak kompleks.
Aliran mainstream dalam ekonomi ditandai oleh timbulnya “cibirin”, sikap superioritas hingga ideologis dari satu kelompok tehadap kelompok, “heterodox economics.” Keterpesonaan terhadap kelompok ini begitu kuat. Nalar dan logika yang dimainkan dan ditradisikan menjadi alasan keterpesonaan itu.
Logika prositivisme adalah “daya tarik” yang ada dalam aliran ortodox ekonomi. Aliran ini, menurut A.Prasetyantoko, dicirikan dengan basis utamanya pada wairasia.
Awalnya dimulai oleh Leon Wairas. Ekonomi yang realis dan empiris ini telah meletakkan aliran ortodox untuk kemudian disebut aliran mainstream ilmu ekonomi. Realisme dan empiris menjadi “karakter” ilmu ekonomi yang ditawarkan oleh Leon Wairas.
Karakter utama dari logika prositivisme adalah tradisi empiris yang dipelihara dengan baik dan dengan kuatnya. Bruce J. Caldwell menilai bahwa tradisi empiris dalam kubu positivisme ditandai oleh penggunaan simbol-simbol logis, aksiomatis,dan hal-hal yang paling menonjol adalah sikap lingkaran positivisme yang antimetafisika, antijustifikasi, dan antispekulatif.
Logika positivisme semakin subur dalam rumpun ilmu ekonomi. Dikatakan demikian karena sejak lingkaran vienna menggurita dengan nalar-nalar positivisme, ilmu ekonomi hanyut dalam arus epistemologi yang diciptakan oleh lingkaran vienna ini.
            Ada aliran mainstream dalam ekonomi islam. Menurut Nur Chamid, Mazhab Mainstream ini memiliki anggapan bahwa perbedaan-perbedaan antara ilmu ekonomi konvensional dengan ekonomi islam adalah dalam hal cara mencapai tujuan.
            Ada benang merah antara Mazhab Mainstream dan Mzhab ortodox ekonomi konvensional. Benang merah ini dapat dilihat dari kecendrungan yang sama dalam mengeksploitasi logika-logika positivisme. Bedanya hanya ada pada sumber-sumber postulat yang digunakan. Dalam ekonomi ortodox, postulat menjadi elemen penting dalam proses pemodelan ekonomi.
            Mazhab Mainstream dalam ekonomi islam juga memiliki jejaring dan pendukungnya sendiri. Mazhab mainstream ekonomi islam kini di banyak negara bukanlah sebuah aliran pemikiran, model ekonomi islam yang asing dan ganjil. Sebaliknya, mazhab mainstream telah menjadi bagian dari pengilmiahan ekonomi islam yang teramat populer dan mempesona banyak ekonom muslim untuk terjun dan bergabung dengan mazhab ini.
Menguatnya arus mazhab mainstream ekonomi islam menandaskan bahwa logika-logika positivisme tengah deras mengalir ke dalam tubuh ekonomi islam, tidak hanya mewarnai, tetapi cenderung diposisikansebagai sebuah keniscayaan. Salah satu ekonom muslim yang menguatkan atau mempopulerkan mazhab mainstream adalah M.Umar Chapra.
            Mazhab mainstream ekonomi islam juga menempuh cara yang yang sama dengan apa yang ditempuh oleh mazhab ortodox dalam ekonomi konvensional. Pengilmiahan ekonomi islam bagi mazhab mainstream adalah sebuah keniscayaan agar ekonomi islam diterima sebagai sebuah ilmu. Mekanismenya sama, hanya saja dibedakan dari sisi sumber dan elemen-elemen yang menjadi bangunan dari pengilmiahan ekonomi islam.
            Jika ditelisik lebih dalam, akan ditemukan perbedaan siqnifikan antara mazhab mainstream ekonomi islam dan aliran ortodox ekonomi kenvensional. Tampaknya mazhab mainstream telah mencair, tidak seekstream aliran ortodoks dalam menyudutkan subjektivitas, tendensi metafisika yang ada dalam ekonomi islam. Bagaikan keniscayaan, mazhab mainstream ekonomi islam tidak mengelak dari muatan subjektivitas ekonomi islam
            Dengan kritikan tajam, mazhab mainstream ekonomi islam  “monohok” kalangan ekonomi ortodox. Betapa tidak, ekonomi positivisme yang mengaku habat dengan :objektivitas” nya ternyata tidak mempu melepaskan diri sepenuhnya dari aspek-aspek normatif.
            Ekonomi islam, seperti yang dipersepsi oleh mazhab mainstream, tidak bisa terlepas dari perkembangan ilmu ekonomi modern. Ketidakterlepasan ini dapat dilihat, dilacak, ditandai oleh penggunaan metodologi yang sama seperti yang ada dalam ilmu ekonomi modern. Kendati tampak sama, epistemologi keduanya sesungguhnya terpaut jauh, terdiferensiasi, dan statistika, ekonomi islam terkadang tampak tidak begitu berbeda dengan ilmu ekonomi medren lainnya.
Kini, ekonomi modern, khususnya aliran ortodox telah menjadikan metode deduktif sebagai sebuah disiplin tersendiri, yakni, matematika ekonomi.
            Mazhab mainstream ekonomi islma layaknya ekonomi ortodox lebih cenderung menggunakkan penalaran deduktif agar dapat menurunkan prediksi teoretis dan uji hipotesis. Mazhab mainstream agaknya sepakat bahwa fungsi dari satu metodologi adalah menolong peneliti untuk menghasilkan kebenaran “Hord core” dari ekonomi islam terdiri atas berbagai potulat. Postulat ini dihasilkan dari al-qur’an dan sunnah.
            Pandangan mazhab mainstream terhadap sumber-sumber pengetahuan ekonomi islam yang diakui, disepakati, dan menjadi konsensus setidaknya telah memengaruhi bangunan metode yang digunakan. Kendati dalam mazhab mainstream ekonomi islam, metode “hypothecial-deductive” dan metode “inductive” terkadang digunakan secara kuat dan penuh disiplin, tetapi masuknya sumber-sumber ekonomi islam yang berasal dari Tuhan telah mengubah orientasi dan prioritas metode dan penalaran yang dilakukan dalam penerapan satu metode dalam ekonomi islam.
            Hoetoro (2007) menulis, “doktrin agama yang seharusnya mendasari setiap realitas” hal ini otomatis memengaruhi cara pandang atau paradiqma ekonomi islam dalam memosisikan teori atas realitas. Kenyataanya, realitas bagi ekonomi muslim, tidak terkecuali mazhab mainstream idealnya menjadi representasi dari teori ekonomi islam, akan lain halnya jika realitas ekonomi mengalami kesenjangan teori-teori ekonomi islam. Pada titiik inilah realitas dikritik dan masyarakat diasumsikan tengah mengalami “penyimpangan” dari teori-teori ekonomi islam. Pandangan ini berimplikasi terhadap bangunan metodologis, baik induktif mapun deduktif, juga berpengaruh terhadap pemerintah dalam menjalankan amanat ekonomi. Hal lain yang tidak bisa diabaikan, bahkan perlu agaknya ditegaskan adalah posisi doktrin dan teori-teori ekonomi islam yang memiliki porsi besar terhadap realitas ekonomi. Dengannya, sesungguhnya ekonomi islam “terdiferensiasi” secara tegas dari ortodox ekonomi.
*      BAGIAN TIGA
Mazhab Alternatif
Dari kritik ke alternatif: akar,gagasan, dan jejaring mazhab alternatif
            Akar dari lahirnya MazhAb alternatif adalah “spirit kritisisme” yang berkembang di kalangan ekonomi muslim. Kritisisme ini tiddak hanya dialamatkan pada mazhab-mazhab ekonomi islam kontemporer seperti mazhab maenstream dan mazhab baqir as-sadr. Chamid (2010) menjelaskan, “mazhab altenatif mengajak umat islam untuk tidak saja bersikap kritis terhadap kapitalisme dan sosialisme, tetapi juga terhadap ekonomi yang saat ini berkembang.” 
El-Asker dan Wilson (2006) menulis, “sejak awal abad ke-21, jumlah proyek intelektual ekonomi islam telah berpengaruh begitu kuatnya terhadap corak dan struktur pemikiran ekonomi islam.” Kenyataanya, antara mazhab Baqir as-Sadr, mazhab maenstream, dan mazhab alternatif ada ketidaksesuaian sehingga merekapun harus membuat jarak dalam ekonomi islam, semacam garis demarkasi yang membedakan pemikiran mereka satu dengan yang lainnya.
            Pada fase kontemporer –pemikiran ekonomi, lebih spesifiknya dalam bentuk mazhab Baqir as-sadr, mazhab maenstream, dan mazhab alternatif telah melahirkan berbagai gagasan ekonomi islam yang berbeda kendati mereka bertolak dari satu titik yang sama, yakni islam sebagai landasan dan sumber nilai-nilai ilmiah.
            Tumbuhnya fase kontemporer ekonomi islam agagknya adalah mata rantai dari semangat pemikiran ekonomi yang tummbuh di dunia muslim sebelumnya pada fase klasik. Kendati pada fase-fase klasik pemikiran ekonomi oleh cendikiawan muslim terfragmentasi, tidak utuh, bahkan cenderung bercampur dengan tema-tema lain, proyek intelektual itu setidaknya telah mempengaruhi konstruksi pemikiran ekonomi islam di fase kontemporer berikutnya.
            Kini, fase kontemporer, pemikiran ekonomi islam klasik terus di gali, di tafsir ulang, dikontekstualisasikan hingga diterjemahkan secara sistematis sehingga melahirkan semacam spektrum ekonomi islam yang unik dan terdiferensiasi apabila dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional.
Ø  Akar dan Konteks lahirnya Mazhab Alternatif
Kapitalisme lanjut telah tumbuh dalam bentuk yang superhebat, halus, dan kasar.
Kapitalisme lanjut telah melahirkan satu sindrom yang yang kelihatan sederhana, tetapi sesungguhnya memiliki fungsi yang ppenting dan besar bagi budaya ekonomi global dewasa ini.
tumbuh salama 300 tahun.ini petanda bahwa kapitalisme lanjut telah menjadi sesuatu yang kompleks dengan tingginya tingkat ketergantungan padanya, lengkap dengan paradoks serta kontradiksi yang dihasilkan oleh kapitalisme lanjut ini. Krisis siklis, dehumanisasi ekonomi, dan konglomerasi telah menjadi paradoks kapitalisme lanjut yang tidak bisa disingkirkan, bahkan tanpaknya menubuh dengannya.


Komentar:
Mazhab alternative mengikuti  mazhab baqir as-sadr dan mazhab mainstream. Mazhab baqir as-sadr dikritik sebagai mazhab yang berusaha untuk menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Baqir as-sadr mencoba menghancurkan teori lama kemudian menggantinya dengan teori yang baru. Sementara mazhab mainstream dikritik sebagai penjiplakan ekonomi neoklasik dengan menghasilkan variable zakat serta niat, kritik menjadi fondasi bagi mazhab alternative dalam hal membangun model dan struktur ekonomi islam. Dan mengkaji ekonomi islam secara rinci.

Kesimpulan:
Memahami seorang Muhammad Baqir as-sadr tidak bisa secara tunggal (hanya melihatnya sebagai seorang pribadi). Akan tetapi, konstruksi sosio-historis yang melingkarinya juga layak diperhatikan untuk mengetahui dan memahamiMuhammad Baqir as-Sadr sebagai seorang pribadi sekaligus seorang filsuf.
Aliran mainstream dalam ekonomi ditandai oleh timbulnya “cibirin”, sikap superioritas hingga ideologis dari satu kelompok tehadap kelompok, “heterodox economics.” Keterpesonaan terhadap kelompok ini begitu kuat. Nalar dan logika yang dimainkan dan ditradisikan menjadi alasan keterpesonaan itu.
Logika prositivisme adalah “daya tarik” yang ada dalam aliran ortodox ekonomi. Aliran ini, menurut A.Prasetyantoko, dicirikan dengan basis utamanya pada wairasia.
            Pada fase kontemporer –pemikiran ekonomi, lebih spesifiknya dalam bentuk mazhab Baqir as-sadr, mazhab maenstream, dan mazhab alternatif telah melahirkan berbagai gagasan ekonomi islam yang berbeda kendati mereka bertolak dari satu titik yang sama, yakni islam sebagai landasan dan sumber nilai-nilai ilmiah.
            Tumbuhnya fase kontemporer ekonomi islam agagknya adalah mata rantai dari semangat pemikiran ekonomi yang tummbuh di dunia muslim sebelumnya pada fase klasik. Kendati pada fase-fase klasik pemikiran ekonomi oleh cendikiawan muslim terfragmentasi, tidak utuh, bahkan cenderung bercampur dengan tema-tema lain, proyek intelektual itu setidaknya telah mempengaruhi konstruksi pemikiran ekonomi islam di fase kontemporer berikutnya.
            Kini, fase kontemporer, pemikiran ekonomi islam klasik terus di gali, di tafsir ulang, dikontekstualisasikan hingga diterjemahkan secara sistematis sehingga melahirkan semacam spektrum ekonomi islam yang unik dan terdiferensiasi apabila dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional.